Sopir Taksi Online Nekat Gantung Diri, Diduga Depresi Tak Bisa Bekerja dan Bayar Cicilan Mobil

Seorang pria berinisial JL (33) nekat gantung diri hingga tewas di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (6/4/2020) sore.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Pixabay
Ilustrasi Gantung Diri 

"Tak lama petugas kami datang dan bersama tetangga menurunkan korban yang tergantung," papar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan petugas, katanya, dipastikan korban meninggal akibat bunuh diri dan bukan karena kekerasan atau hal lainnya.

"Selain itu, keterangan istri korban memastikan korban diduga depresi akibat tidak bisa membayar cicilan kredit mobil, akibat dua bulan ini tidak bekerja," terang Yusri.

Antisipasi Covid-19, Pemkab Maluku Tengah Gelar Musrenbang RKPD Secara Online

Belum Klaim Token Listrik Gratis PLN? Begini Syarat dan Caranya, Mudah Lewat WhatsApp

Sebelumnya, sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.

"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.

"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.

Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."

"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.

Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Bantuan Uang Muka Rumah Bersubsidi

Pemerintahan mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk bantuan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, dalam rangka penanggulangan dampak penyebaran Virus Corona di Indonesia.

"Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Presiden.

Bantuan tersebut, menurut Presiden, melalui dua stimulus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved