Virus Corona

Polemik Usul Pembebasan Napi Koruptor, PKS: COVID-19 Jangan Ditunggangi Kepentingan Terselubung

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari meminta agar Covid-19 tidak dijadikan alasan pembebasan koruptor.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). 

Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. “(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang,” kata dia.

Dinyatakan Sembuh dari COVID-19, Andrea Dian Mengaku Sempatkan Olahraga selama Karantina

Bagaimana Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri jika Wabah Corona Belum Berakhir? Ini Kata PBNU

Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1.457 orang," ujarnya.

Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).

"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," kata dia.

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

(Tribunnews.com/chaerul umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Covid-19 Jangan Dijadikan Alasan untuk Bebaskan Para Koruptor.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved