Virus Corona

Polemik Usul Pembebasan Napi Koruptor, PKS: COVID-19 Jangan Ditunggangi Kepentingan Terselubung

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari meminta agar Covid-19 tidak dijadikan alasan pembebasan koruptor.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). 

TRIBUNAMBON.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari meminta agar Covid-19 tidak dijadikan alasan pembebasan koruptor.

Dia menduga ada sebagian oknum yang ingin memanfaatkan kondisi di tengah penanganan Covid-19 yang membutuhkan berbagai kebijakan melalui aturan yang dibuat dan langkah taktis lainnya.

"Covid-19 jangan ditunggangi kepentingan terselubung, dan jangan jadi alasan pembebasan koruptor," kata Fathul dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, Surat Terbuka Presiden PKS Sohibul Iman untuk Presiden RI Joko Widodo juga menyampaikan hal yang sama.

Jangan Mudik di Tengah Pandemi Corona! Begini Proses Penularan COVID-19 saat Orang Pulang Kampung!

Laode M Syarif Unggah 22 Nama Napi Koruptor yang Akan Bebas jika Usulan Yasonna Laoly Dikabulkan

Hal tersebut, Fathul menambahkan publik harus mengawasi sebaik mungkin terkait kebijakan yang diambil Pemerintah selama penanganan Covid-19.

"Baru saja kita melihat banyaknya catatan mengenai Perppu 1/2020 yang sebagian isinya sarat dengan kepentingan pihak tertentu, menjadi sarana memasukkan pasal omnibus law RUU Perpajakan yang banyak diperdebatkan, serta memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang tanpa kontrol dan batasan yang jelas di beberapa pasalnya," ujarnya.

"Kemudian muncul lagi rencana revisi PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan menuai polemik di publik terkait adanya potensi Pemerintah untuk mempermudah napi kasus korupsi mendapatkan remisi," imbuhnya.

Ia menegaskann korupsi adalah extraordinary crime, seperti halnya terorisme, narkoba, human trafficking.

UPDATE Corona Ambon: Tiga Warga Saparua Maluku Tengah Positif Covid-19, Dirujuk ke Ambon

Jumlah Korban Meninggal Lantaran Covid-19 di Indonesia Bertambah jadi 198 Orang, Sembuh 164

Sehingga tidak bisa disamakan seperti kejahatan lain, karena telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, bahkan melanggar HAM.

"Jadi jangan jadikan alasan kemanusiaan tanpa dasar dengan mempermudah napi korupsi untuk terbebas dari masa hukumannya, dan sikap kami tegas menolak hal tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. “(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang,” kata dia.

Dinyatakan Sembuh dari COVID-19, Andrea Dian Mengaku Sempatkan Olahraga selama Karantina

Bagaimana Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri jika Wabah Corona Belum Berakhir? Ini Kata PBNU

Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1.457 orang," ujarnya.

Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).

"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," kata dia.

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

(Tribunnews.com/chaerul umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Covid-19 Jangan Dijadikan Alasan untuk Bebaskan Para Koruptor.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved