Virus Corona
Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS jika Pandemi COVID-19 Belum Usai?
Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN atau PNS di tengah pandemik COVID-19.
Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepastian THR Tetap Cair Saat Wabah Virus Corona" dan "Pendapatan Negara Anjlok, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?".