Bantah Kabar Dirinya Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 35 Miliar
"Ada skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur"
Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Hasil Visum
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
Terancam 20 penjara dan kebiri kimia
Kasus Syekh Puji ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Ia mengatakan, Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/syekh-puji.jpg)