Virus Corona
Muhammadiyah Sebut Menolak Jenazah Korban Corona Bukan Perilaku Islami: Perlakukan dengan Manusiawi!
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak memberikan reaksi yang berlebihan terhadap pengidap corona.
Dokter Kepala Poliklinik Kompas Gramedia, Hardja Widjaja menguraikan sejumlah hal penting terkait penularan virus corona baru (Covid-19), khususnya lewat perantara jenazah.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Tanya Jawab Covid-19 Sapa Indonesia Pagi edisi Kamis 2 April 2020, hari ini.
Pertama Hardja menyampaikan, Covid-19 tidak memiliki perbedaan dengan virus-virus lainnya yang membutuhkan inang untuk hidup.
"Virus ini (Covid-19) sifatnya seperti banyak yang sudah dibahas ya, bahwa virus ini harus ada inangnya atau ada hostnya berupa individu yang hidup."
"Dalam hal ini hostnya manusia hidup, sel yang hidup," kata Hardja dikutip dari channel YouTube KompasTV, Kamis (2/4/2020).
• Viral Chat WA Tukang Galon Minta Berhenti Kerja Gara-gara Disemprot Disinfektan 32 kali Sehari
• Nekat Adakan Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot dari Jabatannya
Hardja melanjutkan pembahasannya, terdapat sejumlah kondisi yang mempengaruhi lama atau tidaknya virus corona ini untuk bertahan.
Misalnya dalam keadaan udara terbuka dan terkena sinar matahari, virus tersebut bisa mati dalam waktu sekitar satu jam.
"Kalau di udara tertutup bisa beberapa jam," ucapnya.
Kemudian, Hardja menjelaskan kondisi virus di dalam jenazah.
"Sekarang kalau ada jenazah, meninggal karena Covid. Dia sebagai inang karena ada virus dalam tubuhnya."
"Tapi kan sudah meninggal, artinya sel tubuh manusia itu sudah mati. Jadi virus ini tidak bisa bertahan lama, di tubuh yang mati," katanya menekankan.

Oleh karena itu, di fase-fase awal pasien positif Corona yang meninggal perlu menerapkan Draft Prosedur Tetap (Protap) khusus.
Sehingga penularan virus lewat jenazah bisa dihindarkan.
"Kalau baru meninggal virus masih ada dan hidup. Dia bisa hidup di benda mati di beberapa jam."
"Artinya, petugas yang membereskan jenazahnya harus menggunakan Protap pasien Covid. Misalnya dengan APD lengkap, dibungkus plastik dan berbagai prosedurnya lainnya" urai Hardja.
• Hasil Rapid Test Negatif, Andrea Dian Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 dan Diperbolehkan Pulang
• Satu-satunya Pasien Positif COVID-19 Sembuh, Maluku 0 Kasus, Murad: Perjuangan Belum Selesai