Virus Corona di Ambon

Update Virus Corona Ambon: Pasar & Toko Dilarang Tutup, Jika Melanggar SIUP Dicabut

Aponno menjelaskan, instruksi ini bertujuan agar warga Kota Ambon tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti biasanya.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com / Fandy
ILUSTRASI PASAR - Suasana pasar di kota Ambon. (Kontributor TribunAmbon.com/Fandy) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Hingga saat ini belum ada intruksi dari Pemerintah Kota Ambon kepada seluruh pedagang untuk menutup tempat usahanya baik di pasar modern maupun pasar tradisional.

Hal ini disampaikan Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Janes Aponno melalui sambungan telepon pada Rabu (1/4/2020).

Dia menegaskan hingga saat ini belum ada intruksi kepada seluruh pedagang untuk menutup tempat usaha mereka.

Kepala Desa di Maluku Tengah Wajib Siapkan 1 Bangunan untuk Tangkal Corona

Bahkan Pemerintah Kota Ambon sendiri mengeluarkan instruksi langsung dari Wali Kota Ambon agar pedagang terus berjualan seperti hari biasanya.

Masyarakat diminta tetap memperhatikan berbagai faktor pencegahan penularan Covid-19.

Seperti mempersiapkan wastafel di depan pintu masuk tokoh maupun swalayan dan menggunakan masker serta sarung tangan bagi pegawai dalam melayani pengunjung.

"Hingga saat ini belum ada intruksi resmi dari Pemerintah Kota Ambon untuk tiap pedagang menutup tempat usahanya," katanya.

"Namun sudah ada intruksi Wali Kota Ambon agar tiap tempat usaha baik modern maupun tradisonal wajib berjualan seperti biasanya", imbuh dia.

Gubernur Maluku Siapkan Anggaran hingga Rp 100 Miliar, Khususnya Bagi Masyarakat Ekonomi Rendah

Dia menjelaskan intruksi wali kota tersebut sudah dibagikan ke seluruh toko maupun swalayan yang beroperasi di Kota Ambon.

Kendati demkian ada beberapa swalayan yang sudah terlanjur tutup atas kebijakan pemilik perusahaan.

Selanjutnya pemerintah kota tetap akan menghubungi pemilik usaha agar dapat kembali beraktivitas seperti biasanya sesuai instruksi Wali Kota Ambon.

Agar Kebutuhan Warga Terpenuhi

Aponno menjelaskan, instruksi ini bertujuan agar warga Kota Ambon tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti biasanya.

Langkah ini pun sebagai salah satu bentuk mencegah adanya terjadi pembelian krbutuhan pokok secara masal oleh warga Ambon.

"Memang saat ini sudah ada beberapa pasar moderen sudah menutup tempat usahanya. Namun itu merupakan kebijakan dari pemiliknya sendiri bukan dari Pemerintah kota," terangnya.

"Untuk itu kami akan menghubungi pemiliknya agar aktifitas penjualan tetap berjalan seperti biasanya lagi sesuai intruksi Wali Kota Ambon. Langkah ini diambil juga agar warga Kota tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti biasanya", tegasnya.

Toko Tutup, SIUP Dicabut

Dia menegaskan jika ada pemilik toko dan swalayan baik tradisonal dan moderen tidak mengindahkan intruksi Pemerintah Kota, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk itu dirinya berharap seluruh pemilik usaha di Kota Ambon dapat membantu Pemkot Ambon dengan mematuhi seluruh intruksi yang di keluarkan.

"Jika pemilik usaha tidak mengindahkan instruksi Pemkot Ambon, dengan terpaksa kita akan berikan sanksi tegas salah satunya bisa sampai pada pencabutan Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP) mereka", Tegasya.

Sementara itu Christty salah satu karyawan di swalayan yang telah ditutup atas kebijakan pemilik usaha itu sendiri mengatakan, dirinya hanya mengikuti instruksi dari pemilik usaha yang ada.

"Jika sekarang tutup ya kita tetap di rumah saja tapi kalo dibuka sesuai intruksi Wali Kota Ambon, saya siap bekerja seperti biasanya," kata dia.

Terlacak 4 Warga ODP, Maluku Tengah Darurat Covid-19

"Sekarang lagi di rumah karena untuk sementara tokohnya ditutup oleh pemiliknya, namun kalo intruksi Walkot Ambon harus bekerja seperti biasanya saya siap kembali bekerja."

Christty mengaku tempat usahnya ditutup hingga tanggal 13 April mendatang.

"Mau masuk atau di rumah, saya hanya ikut intruksi yang ada saja" tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved