Siswi SMK Diperkosa 7 Kakak Kelas, Ayah Korban: Kalau Tak Ada Hukum Sudah Saya Gantung Kemaluannya
Seorang Siswi SMK Swasta di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diperkosa secara bergilir oleh tujuh kakak kelasnya.
Saat itu ada empat orang pelaku yang memperkosa anaknya di dalam ruang praktek sekolah.
Setelah itu baru kemudian terjadi lagi di bulan Januari 2020 di mana ada tiga pelaku lagi yang melakukan hal yang sama.
"Terbongkarnya kemarinlah. Dia ini (D) di rumah bawaannya emosi saja. Sering marah-marah.
Dia enggak pernah cerita sama kami terbongkarnya itu karena kakaknya bongkar HP dia lah.
Dibacainlah sama kakaknya pengancaman-pengancaman pelaku.
Anakku ini enggak berani ngomong karena diancam kalau cerita akan disebarkan video-video dia," kata MI, ayah korban.
Hingga berita ini diunggah, www.tribun-medan com belum berhasil meminta konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Muhammad Firdaus.
Beberapa kali dihubungi, ponselnya masih belum diangkat.
Korban Didampingi LPA
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang ikut mendampingi keluarga siswi SMK swasta ketika membuat laporan ke Polresta Deliserdang Selasa, (31/3/2020).
Ketua LPA Deliserdang, Junaidi Malik sempat hadir di Polresta Deliserdang.
Menyikapi kasus ini Junaidi berpendapat kalau kasus ini adalah salah satu sebuah bentuk nyata bahwa runtuhnya ketahanan keluarga.
Hal ini kemudian mengakibatkan perilaku anak-anak semakin mengerikan dan menakutkan. Para pelaku dianggap sudah seperti penjahat di film-film.
"Harapan saya bagaimana ini akan jadi satu perhatian karena ini bukan perbuatan cabul tapi ini adalah kejahatan pemerkosaan bergerombol. Ada 7 orang anak diduga pelakunya,"ujar Junaidi Malik.
Dijelaskannya, anak yang berkonflik dengan hukum meskipun dia sebagai pelaku tetap dia harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.