Virus Corona
Pemerintah Anggarkan Rp 405 Triliun untuk Penanganan COVID-19, Ini Rinciannya
"Pemerintah memutuskan pembiayaan APBN untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun," ungkapnya.
TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam penanganan COVID-19.
"Saya baru saja mendatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyebut Perppu ini menjadi landasan perbankan dan otoritas keuangan untuk mengambil langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan dan ekonomi masyarkat.
"Pemerintah memutuskan pembiayaan APBN untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun," ungkapnya.
• Curhat WNA Italia yang Dikarantina 14 Hari di Ambon, Vegetarian Tapi Terpaksa Santap Produk Hewani
• UPDATE Korban Meninggal karena Corona 31 Maret 2020: Italia Tembus 11 Ribu Jiwa, Spanyol 8.000
Jokowi menyebut, akan mengalokasikan Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan.
"Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial," ujarnya.
Sementara itu sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.
Gratiskan Biaya Listrik bagi Pelanggan 450 VA, Diskon untuk 900 VA
Selain menerbitkan Perppu, melalui konferensi pers, Jokowi juga mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait COVID-19.
Di antaranya, Jokowi memutuskan menggratiskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA selama tiga bulan.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
• Terdampak Corona, Dana Stimulan Tahap Satu Korban Gempa Ambon Batal Dikucurkan
• Gubernur Maluku Siapkan Anggaran hingga Rp 100 Miliar, Khususnya Bagi Masyarakat Ekonomi Rendah
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.