Virus Corona di Ambon
Update Corona Maluku: ODP Jadi 104 Orang, Kabupaten Kep Tanimbar Terbanyak
Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi daerah terbanyak dengan warga yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid-19
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Tim medis Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, memastikan mengambil sampel atau specimen dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku diambil kemarin Sabtu (28/3/2020).
Hal itu dikatakan oleh Kasrul Selang, Koordinator Gugus Tugas.
Selanjutnya specimen dua pasien dikirimkan ke Jakarta.
"Sabtu kami kirim petugas untuk mengambil sampel dua pasien tersebut,’’ jelas Kasrul kepada jurnalis di ruang kerjanya.
• Update Kapal Tenggelam KM Sanjaya di Maluku: Korban Terakhir Ditemukan, Mayat Sulit Dikenali
104 ODP
Dia juga menyebutkan peningkatan jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) menjadi 104 orang se Maluku.
Kasrul menyebutkan gugus tugas di kabupaten/ kota se Maluku sudah berupaya dengan makasimal mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Maluku.
Dengan mengetahui status warga telah menjadi ODP maka bisa dipantau sejauh mana mereka berinteraksi dengan warga lainnya.
• Pria Gangguan Jiwa di Ambon Tewas Gantung Diri, Ibu Korban Histeris
‘’Mereka yang teridentifikasi sebagai ODP menandakan aktivitas pengawasan yang tinggi oleh petugas di setiap pintu masuk dan keluar, baik lewat udara maupun laut,’’ ungkap Kasrul yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), sebut Kasrul, diidentifikasi terdapat 26 ODP terbanyak se Maluku.
Namun warga dengan status ODP belum menadapat tindakan medis kecuali sudah menjadi pasien atau berstatus PDP.
‘’Mereka wajib lapor kondisi kesehatannya setelah 14 hari dipantau," ujarnya.
"Jadi harus lakukan isolasi mandiri,’’ imbuhnya.
Upaya yang dilakukan ini, disebut Kasrul, merupakan antisipasi awal yang akan diikuti dengan langkah-langkah preventif berupa pencegahan dan sosialisasi, serta langkah-langkah antisipasi. (*)