Virus Corona di Ambon
Oknum Polwan di Maluku Diduga Sebar Hoaks Soal Corona, Berbuntut Dilaporkan ke Polisi
Seorang Oknum Polwan Polda Maluku diduga telah menyebarkan berita hoaks melalui akun Fecebook-nya.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
TRIBUNAMBON.COM - Seorang Oknum Polwan Polda Maluku diduga telah menyebarkan berita hoaks melalui akun Fecebook-nya.
Berita hoax tersebut terkait soal virus corona (Covid-19), sehingga disebut merugikan orang lain.
Oknum anggota Polwan tersebut dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
Oknum tersebut dilaporkan seseorang yang merasa dirugikan berinisial VP didampingi salah satu aktivis HAM di Maluku, Patrick Papilaya
Oknum Polwan tersebut dilaporkan dua hari lalu (27/03/2020).
Menurut Patrick perbuatan oknum polwan berinisial LL ini menyebabkan korban dikucilkan oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Buntut dari postingan itu, rumah korban juga didatangi oleh Lurah dan dokter serta sejumlah anggota Polisi.
“Akibat dari perbuatan pelaku ini korban terkena dampak sosial."

"Mulai dari adanya dokter dan lurah yang datang untuk memeriksa kesehatannya dan polisi yang datang untuk mendatanya,” kata Patrick dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunambon.com, Minggu (29/03/2020).
Patrick menyebutkan pasca postingan itu dibagikan di media sosial, beredar isu di masyarakat VP dinyatakan positif corona.
• Belum Genap Sepekan, Lockdown Cegah Penyebaran COVID-19 di India Sebabkan Sejumlah Kekacauan
• Data Persebaran Kasus COVID-19 di Indonesia, 1.285 Positif, Terbanyak di DKI Jakarta
Bahkan VP dikatakan meninggal dunia.
Kabar itu membuat masyarakat semakin resah bahkan korban dikucilkan oleh teman-teman kerjanya.
“Ini kan perbuatan yang sangat merugikan, makanya kita laporkan ke polisi untuk diproses hukum,” tegas Patrick.
Perbuatan oknum Polwan itu lanjut Patrick dinilai telah menyalahi ketentuan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016.