Virus Corona

Update Virus Corona Ambon: Jumlah Muat Penumpang Angkot Dibatasi, Jika Melanggar?

Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan resmi membatasi jumlah muat penumpang pada Angkutan Kota yang beroperasi di Ambon karena corona

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Dishub Kota Ambon sosialisasi batas penumoang karena corona 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan resmi membatasi jumlah muat penumpang pada Angkutan Kota yang beroperasi di Ambon.

Hal ini ditandai dengan sosialisasi kepada para pengemudi angkot di Terminal Mardika pada Senin (23/3/2020).

Langkah ini diambil pemerintah Kota menyusul dengan ditetapkan Ambon Tanggap Darurat Non Bencana Alam, dengan satu kasus positif corona.

Sekaligus upaya pencegahan kemungkinan penyebaran virus corona di angkutan umum.

Hasil Tracing Pasien Positif Corona di Ambon, 100 Orang Berpotensi Terpapar Covid-19

Sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette.

Ia urun untuk menemui para pengemudi angkot di Terminal Mardika.

Robby menyampaikan mulai hari ini pengemudi angkutan kota harus membatasi jumlah penumpang.

DIketahui, awalnya jumlah penumpang abgkot yakni dari 11 penumpang, kini menjadi 6 penumpang.

Dishub Kota Ambon sosialisasi batas penumoang karena corona
Dishub Kota Ambon sosialisasi batas penumoang karena corona (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

Dengan rincian, 2 penumpang di bangku pendek, 3 di bangku panjang dan 1 penumpang di bangku depan samping pengemudi.

Robby mengaku dengan adanya kebijakan ini secara langsung mengurangi pendapatan para pengemudi angkot.

Untuk itu pemerintah Kota juga mengambil kebijakan untuk para pemilik kendaraan agar uang setoran dari pengemudi angkot di potong 50 persen.

"Secara langsung pendapatan pasti berkurang, untuk itu Pemerintah kota memastikan uang setoran pengemudi kepada pemilik kendaraan di potong 50 persen sesuai dengan kebijakan pembatasan jumlah penumpang", terangnya saat ditemui TribunAmbon.com pada Terminal Mardika usai lakukan sosialisasi.

Menurutnya jika ada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan itu, maka ijin trayek dari pemilik kendaaraan bisa dicabut.

Dirinya juga mengingatkan bagi para pengemudi agar tidak menaikkan harga angkutan ataupun menambah jumlah dari ketentuan yang telah ditetapkan, jika kedapatan Surat Izin Mengemudi akan disita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved