CPNS 2019

Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Inilah Kriteria yang Menentukan Peserta Lolos ke SKB

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU dan TWK.

Editor: Fitriana Andriyani
Kemenko PMK
Ilustrasi peserta CPNS 

TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut seluruh instansi akan segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sejak Minggu hingga Senin (22-23/3/2020) hari ini.

BKN telah menyelesaikan Verval SKD pada 521 Instansi, yang terdiri dari 65 instansi pusat, dan 456 instansi daerah.

Dilansir dari siaran pers BKN, Humas BKN mengatakan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2019, Daftar Peserta yang Lolos ke SKB Diumumkan 22-23 Maret

Pemkot Ambon Tunda Tes SKB CPNS Ambon, Virus Corona Jadi Penyebab

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menyatakan bahwa SKB akan ditunda menunggu kebijakan lebih lajut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus COVID-19 yang sekarang ini telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Meski begitu, pengumuman hasil SKD tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Hasil SKD ini akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Paryono menegaskan, hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN seperti saat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Wabah Virus Corona Meluas, BKN: Belum Ada Perubahan Jadwal Tes SKB CPNS 2019

BKN Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, Simak Tips dan Persiapan Sebelum Ikuti SKB

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelamar untuk mengecek hasil SKD di laman instansi masing-masing.

"Tidak diumumkan di laman SSCN, setiap pelamar diminta untuk melihat pengumuman pada masing-masing instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.

Paryono menyarankan agar pelamar tidak terburu-buru mengecek hasil SKD sehingga tidak menyebabkan error pada laman instansi.

Lebih lanjut Paryono menyampaikan, jika pengumuman hasil tak hanya ditampilkan selama 1-2 hari, pelamar bisa mengeceknya kapan saja.

Hasil SKD CPNS 2020
Hasil SKD CPNS 2020 (Twitter @BKNgoid)

Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu SKB.

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.

Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.

Berikut Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS 2019, Resmi dari Kementerian PANRB

Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.

Seleksi SKB
Seleksi SKB (Twitter @BKNgoid)

Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi.

Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.

Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.

Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.

Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.

Dilansir dari Tribun Timur, pelaksanaan SKB juga masih menggunakan sistem CAT dari BKN.

Namun pada seleksi SKB ini tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100.

Jumlah soal yang dikerjakan sejumlah 100 butir dalam waktu 90 menit.

Beberapa instansi menambahkan tes lain seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Inilah yang Menentukan Peserta Lanjut Ke Tahap SKB atau Tidak.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved