Fakta di Balik Penangkapan Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba, Berawal dari Informasi Masyarakat

Jagat hiburan tanah air kembali digemparkan dengan tersangkutnya artis peran Ririn Ekawati dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Instagram/ririnekawati
Ririn ekawati 

Sementara untuk ITY asisten dari Ririn dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang.

Ririn Ekawati Diduga Konsumsi Beberapa Hari sebelum Ditangkap

3. Asisten sebut Ririn juga pakai happy five

Berdasar hasil pemeriksaan urine, Ririn diketahui negatif penggunaan narkoba.

Namun tidak menutup kemungkinan Ririn juga sempat mengonsumsi obat tersebut dalam beberapa kesempatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menduga bahwa Ririn mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu yang lama sebelum ditangkap polisi.

"Jadi dalam pemeriksaan BAP, dia (ITY) menyebutkan RE (Ririn Ekawati) juga menggunakan (happy five). Mungkin karena dia menggunakannya beberapa hari sebelumnya, sehingga dalam pemeriksaan awal melalui tes urine, itu tidak ada kandungan obat," kata Audie, Minggu

Audie mengungkapkan, polisi selanjutnya akan terus mendalami keterlibatan Ririn dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kini, Ririn masih diperiksa secara intensif sebagai saksi di Polres Metro Jakbar.

4. Temuan awal 38 butir pil happy five

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie SLatuheru juga mengamankan barang bukti narkoba jenis happy five.

"Kami menemukan ada 38 butir (happy five) dan kami mencurigai bahwa di atasnya ada lebih banyak lagi," kata Audie, Minggu (8/3/2020).

Audie pun terus melakukan pengembanhan dan akan mengusut dari mana pil tersebut diperoleh oleh Ririn.

Polisi mengungkapkan, saat diperiksa Ririn bersikap kooperatif.

5. Tambah daftar panjang artis yang terlibat narkoba

Kasus penangkapan artis peran terkait kasus narkoba bukan kali pertama terjadi, awal tahun 2020 polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020) pagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved