Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Paling Lambat 31 Maret 2020

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT

Tangkap layar pajak.go.id
Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online. 

Registrasi akun di DJP Online tergolong cukup mudah, WP dapat mengakses melalui link djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

Batas Akhir 31 Maret, Berikut Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan

Cara Registrasi Akun di DJP Online

Berikut cara registrasi akun di DJP Online sebagaimana Tribunnews praktikkan pada Minggu (1/3/2020):

1. Pastikan telah memiliki nomor NPWP.

2. Masuk halaman login, pilih 'Belum Registrasi?'.

3. Atau bisa akses melalui https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

4. Isikan nomor NPWP, pastikan hanya angka tanpa tanda titik (.) dan strip (-).

5. Masukkan kode EFIN, jika belum memiliki, silahkan simak cara Aktivasi EFIN di bawah.

6. Masukkan kode keamanan yang tertera.

7. Selanjutnya klik tombol Submit untuk ke tahap berikutnya.

Cara Aktivasi EFIN

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved