Pedagang Masih Gunakan Tumpukan sebagai Timbangan, Disperindag Kota Ambon Lakukan Penertiban

Disperindag Kota Ambon sedang menunggu Perda perikanan sebelum nantinya menetapkan seluruh pedagang wajib menggunakan timbangan

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon melakukan penertiban timbangan 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon saat ini sedang menunggu Peraturan Daerah (Perda) perikanan sebelum nantinya menetapkan seluruh pedagang wajib menggunakan timbangan.

Kepala Dinas Perindag Kota Ambon, Pieter Leuwol mengatakan perda perikanan ditunggu karena di dalamnya akan mengatur penggunaan timbangan pada penjualan ikan.

Pasalnya, di Kota Ambon saat ini banyak pedagang terutama yang menjual ikan masih menggunakan tumpukan sebagai alat ukur.

Mahasiswa PMII Geruduk Kantor Pelni Ambon, Tuntut Kacab Klarifikasi Kisruh di Pelabuhan Yos Sudarso

Padahal, dengan ditetapkan Kota Ambon sebagai salah satu Kita Tertib Ukur sudah seharusnya timbangan menjadi alat ujur yang digunakan pada setiap penjualan.

"Kita lagi menunggu perda perikanan untuk kita pakai timbangan pada penjualan ikan," paparnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis(5/3/20).

Menurutnya, penggunaan timbangan juga akan berpengaruh terhadap inflasi yang ada di Ambon. Yang secara otomatis mempengaruhi perhitungan nilai inflasi oleh petugas.

Dan saat ini, perda perikanan tersebut akuinya, masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi sebelum nantinya di tetapkan.

"Karena ini dalam kaitan dengan inflasi kalau perda sudah di setujui oleh pemrov maka akan berlaku untuk semua penjualan bisa menggunakan timbangan," tuturnya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon melakukan penertiban timbangan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon melakukan penertiban timbangan (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

Sementara itu, lanjutnya, berkaitan dengan timbangan, tahun 2020 Kota Ambon sendiri diberikan bantuan oleh Kementerian Perdagangan sebanyak 200 timbangan.

Dan nantinya akan diperuntukan bagi pedagang yabg ada di pasar tradisional sehingga tertib ukur dapat dijalankan dengan baik.

"Terkait dengan tertib ukur, tahun ini kita akan dapat bonus dari pemerintah pusat yakni 200 timbangan yang diperuntukan untuk para pedagang," tambahnya.

Pemkot Ambon Siap Salurkan Dana Stimulan Tahap 1 Korban Gempa Maluku, Ada Tiga Tahapan

Timbangan sebelumnya telah dibagikan juga kepada pedagang yang ada namun belum merata sehingga belum maksimal penerapan tertib ukur.

"Penjualan menggunakan timbangan sudah dilakukan sejak tahun kemarin, namun masih ada pedagang yang belum menggunakan timbangan," terangnya.

Ia mengungkapkan, penggunaan tumpukan memang sudah lama digunakan oleh pedagang maupun masyarakat dalam menjual maupun membeli dagangan terutama untuk ikan.

Sehingga, menurutnya, harus ada sosialisasi yang dilakukan guna mewujudkan Ambon sebagai kota tertib ukur.

"Dengan penjualan yang pakai tumpukan inikan ikan, memang ikan ini kan kita lihat dari pendaratan ikan, harga ikan masih pakai patokan loyang sehingga ketika masuk ke pengecer maka para pengecer tidak bisa menjual dengan timbangan, ini yang kami kesulitan," tutup dia. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved