Hasil SKD CPNS Formasi 2019 akan Diumumkan Serentak pada 22-23 Maret 2020

Menjelang berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil S

Instagram @bkngoidofficial
Hasil SKD CPNS Formasi 2019 akan Diumumkan Serentak pada 22-23 Maret 

TRIBUNAMBON.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan segera diumumkan.

Melalui unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (4/3/2020), BKN menyampaikan bahwa hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020. 

"Menjelang berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi serta dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu-Jumat (4-6/03/2020) mendatang.

Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020.

Selengkapnya: https://www.bkn.go.id/siaran-pers

#MenujuIndonesiaMaju
#ASNKiniBeda
Motion Graphics: @barusman," tulis BKN.

Hal senada juga disampaikan BKN melalui siaran persnya, Kamis (5/3/2020), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah menentukan tanggal pengumuman hasil SKD.

"Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono seperti dikutip Kompas.com.

Saat ini, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2019 belum seluruhnya usai.

Pasalnya, masih ada sejumlah instansi yang menggelar tes, dua di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Meski demikian, BKN mulai menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS dari instansi yang telah selesai menggelar ujian SKD.

Adapun data yang divalidasi BKN adalah jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

BKN juga memvalidasi kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, hingga berita acara penyelenggaraan, serta panduan SKB.

Rekonsiliasi data oleh BKN akan digelar dalam dua tahap.

Tahap pertama dilaksanakan mulai Rabu (4/3/2020) hingga Jumat (6/3/2020) mendatang untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved