Lucinta Luna Terjerat Narkoba
Lucinta Luna Disarankan agar Direhabilitasi, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan
Brigjend Pol (Purn) Siswandi mengungkapkan Lucinta Luna seharusnya meminta untuk direhabilitasi dibanding mengajukan penangguhan penahanan.
Sehingga memang tempat yang tepat untuk Lucinta menurut Siswandi adalah rehabilitasi.
"Proses hukum jalan, karena siapapun yang sudah kena narkoba itu pasti melanggar hukum," jelas Siswandi.
"Hanya kapasitas dia sebagai korban, penyalahgunakah, bandar, kurir."
"Kalau memang sudah ngobat, memang sudah kecanduan, nggak ada tempat lain selain rehabilitasi," imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui Lucinta ditangkap ketika berada di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Selasa (11/2/2020).
Kombes Pol Audie menuturkan satuan narkoban Polres Jakarta Barat telah mengamankan Lucinta, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Keempat orang itu ternyata saling berpasangan.
Kombes Pol Audie menjelaskan, dua orang merupakan pasangan suami istri yang bekerja pada Lucinta.
"Satuan narkoba Polres Jakarta Barat tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai public figure di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya," terang Kombes Pol Audie.
"Satu di antara tiga orang itu diakui sebagai pasangannya seorang wanita yang diakui oleh pasangannya."
"Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja pada LL," lanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan beberapa jenis obat.
Kombes Pol Audie menuturkan, timnya menemukan tiga butir pil esktasi yang terdapat di dalam keranjang sampah.
Ada kemungkinan obat itu dibuang oleh yang bersangkutan.