CPNS 2019

BKN akan Blokir NIK Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Terbukti Gunakan Joki

BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kemenko PMK
898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta. 

TRIBUNAMBON.COM – BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki.

Kemudian, kepesertaan SKD juga akan didiskualifikasi terhadap pelanggaran joki.

Hal tersebut, untuk mencegah kasus yang sama berulang.

Tindakan perjokian tersebut mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan.

Ketentuan mengenai tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Dikutip dari laman bkn.go.id, sanksi tersebut dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan SKD.

Selain akan dipidanakan, kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta.
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Berikut sejumlah pelanggaran dalam SKD CPNS 2019 hingga Senin, 10 Februari 2020:

1. Diskualifikasi karena kesalahan formasi: (14 kasus)

2. Diskualifikasi pelanggaran joki: (4 kasus)

3. Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap: (8 kasus)

4. Diskualifikasi pelanggaran tata tertib: (8 kasus)

Berikut panduan maupun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:

a. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved