Terungkap Rencana Awal Aulia Kesuma Habisi Nyawa Pupung, Sempat Disantet Namun Tak Berhasil
Dua pembunuh sewaan Aulia Kesuma, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, merasa ada dakwaan jaksa tak sesuai kenyataan
"Enggak benar, saya enggak pernah dijanjikan uang segitu (Rp 500 juta)," kata dia selepas persidangan pembacaan dakwaan.
"Saya cuma dijanjikan Rp 10 juta buat bersihkan gudang. Enggak ada Rp 500 juta," tambahnya.
Selama persidangan, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.
Mereka didakwa bersama-sama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.
Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan majelis hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Dua hari setelah pembunuhan, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Istri Pupung Menangis
Di antara hadirin dalam persidangan Agus dan Sugeng, tampak istri pertama Pupung, Henny Handayani.
Ia menyaksikan langsung sidang pembacaan dakwaan untuk kasus pembunuhan suami dan anaknya.
Mengenakan pakaian serba cokelat, Henny duduk di deretan kursi paling belakang di ruang persidangan lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sepanjang jaksa membacakan dakwaannya, Henny tak kuasa menahan tangis.
Sesekali terlihat mengusap air matanya.
Mayoritas dakwaan jaksa berisikan kronologi pembunuhan Pupung dan Dana.
Dimulai sejak Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan, menyewa eksekutor, hingga eksekusi yang sadis.