Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Maju ke SKB, Simak Prosedur Penentuannya!
Bagi peserta SKD yang lolos passing grade jangan senang dulu. Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap SKB.
Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).
• Kemenkeu Resmi Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019, Balikpapan, Makassar, dan Jayapura
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Pemkot Ambon Mulai 28 Januari 2020, Cek Namamu di Sini!
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.
Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.
Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.
Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lolos Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 Belum Aman, Ini Syarat Peserta Lanjut SKB dan Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu"