CPNS2019
BKN Tegaskan Peserta yang Penuhi Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikuti Tes SKB, Ini Alasannya
BKN menegaskan, para peserta yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) di SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahap selanjutnya, yakni SKB
Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
Lebih lanjut, Paryono menegaskan adanya rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
• Simak Tips Lolos CPNS 2019, Mulai Pelajari Alur Tahap SKD hingga Tata Tertib
Ambang Batas
Sementara itu dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 TKP yakni 126.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 TWK yakni 65.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 TIU yakni 80.
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.
Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
(Tribunnews.com/Wahyu GP/Arif Fajar Nasucha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Passing Grade SKD CPNS 2019 Terlampaui, BKN Tegaskan Peserta Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB