Kasus Ikan Asin: Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami Mundur, Sebut Ada Strategi Berbahaya

Insank Nasruddin, telah mundur dari jajaran kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami dalam kasus pencemaran nama baik alias kasus 'Ikan Asin'.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Insank Nasruddin, telah mundur dari jajaran kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami dalam kasus pencemaran nama baik alias kasus 'Ikan Asin'. 

Dari kantor Insank, terdapat tiga anggota.

Sementara dari kantor Rihat terdapat enam orang.

Sehingga total dari tim kuasa hukum Pablo dan Rey tadinya terdiri dari sembilan orang.

Jalani Sidang Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Ungkap Perasaan saat Pertama Kali Bertemu Fairuz

"Dari kantor saya ada tiga orang, kemudian dari kantor Rihat itu ada enam orang, jadi sembilan orang dalam dua kantor," tutur Insank.

Sementara itu ditemui seusai menjalani sidang saksi pertama yang dihadiri oleh Fairuz A Rafiq sebagai pelapor, Pablo menyatakan bahagia.

Pernyataan itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).

Pablo mengatakan setelah persidangan itu merasa banyak fakta yang akhirnya satu per satu terkuak ke publik.

Meski demikian, Pablo tidak menyebutkan fakta-fakta tersebut.

Pablo berharap dengan terungkapkan fakta terbaru dapat merubah pemikiran para warganet yang mengikuti kasus ini.

"Dan dari persidangan hari ini, bagi saya dan Rey kita juga bahagia," terang Pablo.

"Karena banyak sekali fakta-fakta yang mulai terungkap dan terlihat gitu."

"Jadi pemikiran orang itu nanti nggak sesatlah ujung-ujungnya," ucapnya.

Penampilan Pablo Benua dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senij (27/1/2020).
Penampilan Pablo Benua dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senij (27/1/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Menurut Pablo, pandangan mengenai dirinya serta Rey dan Galih telah digiring pada opini tertentu.

Pablo merasa opini itu telah menyudutkan tiga terdakwa yang disebut Trio Ikan Asin.

Namun berkat sidang saksi pertama kala itu, menurut Pablo dapat mengungkapkan sejumlah fakta baru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved