CPNS 2019
Jadwal dan Lokasi Tes SKD 2019 sudah Keluar? Pelajari Meteri Tes hingga Sistem Penilaiannya
Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos verifikasi berkas akan segera mengikuti tahapan berikutnya yaitu tes SKD
Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.
TKP diujikan untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
• Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019? Berikut 34 Instansi yang Resmi Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes
Sistem penilaian
Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, penilaian materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab, nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP, jika menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 (lima ratus), terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dan TWK sebesar 150 (seratus lima puluh).
Tahapan seleksi CPNS
Dari informasi resmi yang dihimpun, tahapan seleksi CPNS dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT diimbau untuk melaksanakannya mengacu pada peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Dalam peraturan ini, persiapan seleksi CPNS dimulai dari proses koordinasi.
Panitia seleksi instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi CPNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasi Kepala PPSR ASN dengan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi.
Kemudian, Kepala PPSR ASN menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode BKN.
Penarikan data peserta dari SSCASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.