Viral Aksi Begal di Warteg, Pakar Psikologi Forensik: Boleh Jadi Ada Kejahatan atau Pidana Lain
Artinya kejahatan tersebut dilakukan untuk memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana berikutnya.
TRIBUNAMBON.COM - Pengguna sosial Twitter dihebohkan dengan viralnya video aksi pembegalan yang terekam CCTV.
Diketahui aksi kriminal ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020), dini hari.
Video pembegala tersebut pertama kali diketahui dibagikan oleh akun Twitter @aprld_.
Kemudian, secara cepat menjadi viral dan sebagai bahan perbincangan warganet.
Melihat kejadian aksi pembegalan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya.
Reza mengatakan, pada dasarnya kejahatan yang terjadi dilakukan seseorang untuk mendapatkan manfaat tertentu.
• Viral Pasutri Dibacok Tetangga Karena Sering Kentut, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
• Viral Video Sekumpulan Remaja Joget di Kuburan Banjir Kecaman Warganet, Tak Hanya Sekali Terjadi
"Dalam hal ini adalah uang," kata Reza saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu (22/1/2020) kemarin.
Menurut Reza, apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan perampokan sebagai kejahatan antara pelaku dengan korbannya.
Artinya kejahatan tersebut dilakukan untuk memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana berikutnya.
"Jadi di balik perampokan tersebut, boleh jadi ada kejahatan atau pidana lain"
"Yaitu hitung-hitungan, berapa besar uang didapat dari warteg malam hari?
"Mungkin untuk beli narkoba atau ke komplek pelacuran," tambah Reza.
Ditanya kenapa pelaku dengan berani melakukan aksi tersebut secara terang-terang, Reza menjawab ada kemungkinan pelaku dibawah pengaruh miras.
"Plus mereka tidak menyangka jika warteg sekarang juga dipasang CCTV," tandasnya.
• Rangga Sasana Klaim PBB Lahir di Bandung dan Tidak Ada Negara yang Didirikan Tanpa Izin Sunda Empire
• Viral Konvoi Mobil BMW Berujung Kecelakaan, Satu Mobil Ringsek Ugal-ugalan Tabrak Beton Pembatas Tol
Viral di Media Sosial
