Lutfi Alfiandi Dipaksa Mengaku Melempar Batu ke Aparat, Diikat dan Disetrum Setengah Jam

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi.

Editor: Fitriana Andriyani
Youtube Najwa Shihab
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi. 

"Kenapa dia ngaku? Karena setelah itu ditunjukan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan, bukan disetrum," jelasnya.

Arsya pun menegaskan cara setrum dan pemukulan saat pemeriksaan berlangsung tidak berlaku di Kepolisian.

"Enggak ada lagi polisi zaman sekarang begitu, enggak benar lah," kata Arsya.

Mata Najwa Angkat Tema Hukum Pilah-Pilih

Selain kasus hukum yang menyeret Lutfi Alfiandi, tayangan Mata Najwa tadi malam juga mengupas beberapa permasalahan hukum yang masih dianggap tebang pilih.

Sebut saja perkara ZA, seorang pelajar SMA, yang terancam dibui seumur hidup karena membunuh seorang begal yang hendak merampas motor dan memerkosa pacarnya.

Ada juga kasus Pak Samirin di Simalungun, Sumatera Utara, yang diganjar 2 bulan penjara gara-gara memungut sisa getah pohon karet senilai Rp 17.000 milik sebuah perusahaan.

Tak hanya membahas soal kasusnya, Mata Najwa malam ini juga melakukan wawancara eksklusif terhadap salah satu terdakwa.

Pelajar bunuh begal

Seorang pelajar yang didakwa lakukan pembunuhan berencana setelah ia membunuh seorang begal yang hendak rudapaksa kekasihnya, kata Hotman Paris.

ZA, seorang siswa SMA di Malang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.

Nasib miris yang dialami ZA ini kemudian disampaikan pada pengacara Hotman Paris Hutapea, begini komentar Hotman Paris. 

Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved