Selasa, 28 April 2026

Kerap Diperbandingkan, Mahfud MD Nilai Kasus Bunuh Begal antara ZA dan Santri di Bekasi Berbeda

Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.

Editor: Fitriana Andriyani
Youtube Kompas TV
Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.

"Kasusnya sama di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan itu," kata Mahfud dikutip channel YouTube KompasTV, Kamis (22/1/2020).

Namun, Mahfud menjelaskan, Irfan waktu itu dapat dibebaskan lantaran kasus yang menimpanya belum masuk dalam ranah persidangan.

Soal Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hotman Paris Beberkan Pernyataan Jaksa Agung

Pelajar Bunuh Begal yang Lindungi Kekasihnya di Malang sudah Punya Istri dan Satu Orang Anak

Sehingga proses pembebasan terhadap Irfan yang masih berstatus tersangka dapat dilakukan secara cepat 

"Bagaimana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," ujarnya.

"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," beber Mahfud.

Sedangkan kasus yang dialami ZA telah berada dalam ranah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Mahfud tidak bisa berbuat banyak.

"Tinggal tunggu hakim," tandas Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD news 2020
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD (Tangkap layar KompasTV)

Akan tetapi, Mahfud menilai ada kekeliruan dalam pemberitaan kasus pembunuhan begal di Malang. 

Kesalahan terletak pada jenis kasus yang sama, namun mendapat perlakukan hukum yang berbeda.

Bahkan, dikabarkan ZA dituntut dengan hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. 

Mantan Hakim MK ini menjelaskan jika tuntutan tersebut tidak benar.

"Jangan didramatisir, membela diri kok dihukum mati," ujar Mahfud.

Kejaksaan Bantah Kabar Hukuman Seumur Hidup untuk ZA, Pelajar yang Bunuh Begal demi Lindungi Pacar

Hotman Paris Angkat Bicara Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Perkosa Kekasihnya di Malang

Mahfud membeberkan acaman hukuman mati dalam kasus persidangan ZA, hanya langkah alternatif yang biasa dalam proses meja hijau.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved