Pengumuman CPNS 2019 Kemenkumham, Simak Jadwal dan Lokasi Tes SKD di Semua Wilayah Indonesia

Kemenkumham telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow/Rusinta Mahayu
Kemenkumham telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 di seluruh wilayah Indonesia. 

19. Jadwal SKD Provinsi Kalimantan Timur

LINK

20. Jadwal SKD Provinsi Kepulauan Riau

LINK

21. Jadwal SKD Provinsi Lampung

LINK

22. Jadwal SKD Provinsi Maluku

LINK

23. Jadwal SKD Provinsi Maluku Utara

LINK

24. Jadwal SKD Provinsi Nusa Tenggara Barat

LINK

25. Jadwal SKD Provinsi Nusa Tenggara Timur

LINK

26. Jadwal SKD Provinsi Papua

LINK

27. Jadwal SKD Provinsi Papua Barat

LINK

28. Jadwal SKD Provinsi Riau

LINK

29. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Barat

LINK

30. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Selatan

LINK

 31. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Tengah

LINK

32. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Tenggara

LINK

33. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Utara

LINK

34. Jadwal SKD Provinsi Sumatera Barat

LINK

35. Jadwal SKD Provinsi Sumatera Selatan

LINK

36. Jadwal SKD Provinsi Sumatera Utara

LINK

37. Peserta Kategori P1/TL yang memilih tidak ikut SKD

LINK

Selain itu, Kemenkumham juga memberikan sejumlah peraturan yang harus dipatuhi bagi para peserta tes SKD Kemenkumham 2019.

Saat tes, peserta wajib membawa kartu peserta ujian asli dan e-KTP asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.

Kemudian, peserta harus memakai baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

Juga celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

Bagi peserta yang mengenakan jilbab harus memakai jilbab berwarna hitam polos.

Peserta juga wajib memakai sepatu tertutup berwarna hitam.

Kemenkumham juga meminta peserta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang elah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.

Lebih lanjut, peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Dalam laman tersebut juga dijelaskan bahwa peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD.

Cetak Kartu Ujian

Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.

Dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.

"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020). Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuan dalam mencetak kartu ujian CPNS 2019:

- Cetak dengan menggunakan tinta warna

- Potong pada bagian garis putus-putus

- Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

- Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

- Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

 (Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Info CPNS 2019: Kemenkumham Sudah Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019, Berikut Rianciannya

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved