Seorang Wanita Ikut Pesta Sabu Bersama 3 Oknum Polisi di Asrama, Kapolresta Beberkan Hubungannya
Kapolresta Pulau Ambon beberkan hubungan wanita muda yang terlibat dalam pesta sabu bersama tiga oknum anggota polsi di asrama Sabhara Polda Maluku.
TRIBUNAMBON.COM - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang membeberkan hubungan HL, wanita muda yang terlibat dalam pesta sabu bersama tiga oknum anggota polsi di asrama Sabhara Polda Maluku, pada Senin (13/1/2020) dini hari.
Menurut Leo, hubungan HL dengan tiga oknum anggota polisi yakni Bripka IL alias Ilo, Brigpol EM alias Evan dan Brigpol AM yang ditangkap hanya sebatas teman.
“Hubungan HL dengan tiga oknum itu hanya sebatas teman saja,” kata Leo, kepada wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (14/1/2020).
Leo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka yang ditangkap itu bukan baru pertama kali terlibat pesta sabu, namun sudah beberapa kali.
• Cemburu, Oknum Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Terancam 15 Tahun Penjara
• 3 Anggota Polisi di Ambon Pesta Sabu di Asrama, Kapolda Maluku Bantah Lindungi Pelaku

Dia menyebut, pesta sabu di asrama Sabhara Polda Maluku itu baru pertama kali terjadi.
“Mereka (tersangka) ini sudah beberapa kali pesta sabu, tapi pesta sabu di asrama ini baru pertama kali,” ujar dia.
Tiga anggota polisi yang terlibat pesta narkoba di asrama Sabhara Polda Maluku bersama seorang wanita muda dan seorang pria lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.
“Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, didampingi Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, saat gelar tersangka dan barang bukti di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (14/1/2020) sore.
Roem menuturkan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri dan dua warga lainnya itu sebagai komitmen Polri terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tidak akan kami lindungi karena ini sudah menjadi komitmen kami dan itu sudah diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” ujar dia.
Selain proses pidana, lanjut dia, ketiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu juga akan diposes secara kode etik.
Jika nanti terbukti bersalah, maka ketiga oknum anggota tersebut bisa saja dipecat dari anggota polisi.
“Masih ada 7.000 anggota yang baik dan kami tidak akan segan-segan memecat anggota yang berbuat salah. Intinya, pemecatan terhadap anggota yang bersalah ini untuk melindungi anggota yang baik-baik itu,” ungkap dia.
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya menambahkan, setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, kelima tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka termasuk tiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.