Suami Aniaya Istri yang Hamil 6 Bulan hingga Tewas, Pelaku kesal Korban Tak Mau Disuapi
Suami Aniaya Istri yang Hamil 6 Bulan hingga Tewas, Pelaku kesal Korban Tak Mau Disuapi
Sanima rupanya lumpuh selama belasan tahun.
Hal itu menjadi alasan mengapa Musa mengakhiri nyawa istrinya.
Hal itu diketahui dari laman resmi Polres Bangkalan saat rilis kasus digelar pada Selasa (24/12/2019).
Pelaku mengaku Jengkel
Ditangkapnya suami tersebut sekaligus membuka fakta-fakta baru yang menyelimuti kasus ini.
Selain itu peran anak kandung juga terungkap.
Wanita Madura yang sedang hamil itu ternyata dalam kondisi lumpuh.
Ia juga sempat buta akibat siksaaan dari suami dan anak kandungnya.
Kepada polisi, pelaku juga membeberkan alasannya melakukan penganiayaan tersebut.
"Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali kali dengan motif karna jengkel," terang AKBP Rama.
"Alasannya, karna ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT," tutupnya.
(TribunJakarta/TribunMadura/TribunJatim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami di Madura Tega Aniaya Istri Hamil hingga Tewas, Pelaku Kesal Pada Sikap Korban saat Disuapi.