Wanita Tunawisma Dirudapaksa Pria Mabuk, Warga yang Melihat Tak Menolong Justru Merekam
Wanita tunawisma dirudapaksa oleh pria mabuk. Ironisnya, warga yang melihat bukannya menolong justru merekam.
TRIBUNAMBON.COM - Nasib miris menimpa seorang gelandangan yang disetubuhi paksa oleh pria mabuk di pinggir jalan.
Namun, yang menjadi sorotan adalah jalan tersebut saat itu sedang dilalui banyak orang
Tapi orang-orang tak peduli dan bahkan ada yang malah merekam tindakan asusila tersebut
Pihak berwajib mengabarkan bahwa insiden itu terjadi pukul 14.20 di New Railway Colony antara Tadichetlapalem dan stasiun kereta api.
• Viral Pengemis Cantik, Warganet Heran Lihat Kecantikannya Tak Luntur Meski dengan Pakaian Lusuh

Kepolisian Visakhapatnam IV kemudian menangkap si pelaku yang teridentifikasi bernama Ganji Siva
Pria berusia 23 tahun yang bekerja sebagai pembersih truk itu divonis penjara selama dua minggu.
Polisi K Suresh berkata bahwa korban adalah seorang wanita berusia 43 tahun.
Korban diketahui baru menjadi gelandangan semenjak memiliki masalah dengan keluarganya 2 hari sebelumnya.
"Nampaknya korban sangat lemah dan belum makan sehingga ia tertidur di bawah pohon.
Ketika itu pula, Ganji Siva yang sedang dalam keadaan mabuk, langsung memperkosanya." ungkap polisi Suresh.
• Video Viral Terekam Kamera CCTV, Wanita Tidur di Mobil Pria Nekat Masuk Lakukan Ini Lalu Lari ke Tol
• Viral Video Manja Betrand Peto ke Sarwendah, Ayah Kandung Soal ASI: Jangan Sampai Ada Hujatan
Polisi juga menyesali orang-orang yang berlalu lalang saja saat insiden berlangsung.
Mereka seharusnya bisa melakukan sesuatu mengingat si korban terlalu lemah untuk berteriak.
"Bahkan, beberapa dari mereka lebih tertarik untuk merekam kejadian itu di hpnya.
Untuk beberapa waktu, seorang sopir, RG Srinu, merekam kejadian itu dan membawanya ke kantor polisi."

Dalam rekaman, terlihat ada beberapa orang yang berjalan di sekitar pohon sementara si pelaku mabuk memperkosa korbannya.
"Terlihat jelas bagaimana orang-orang menjadi tidak peduli ketika ada seseorang diserang."
Suresh menyatakan bahwa kepolisian langsung menuju ke TKP saat laporan diterima.
Tapi, Siva telah pergi.
Sementara itu, korban dikirim ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
• Viral Bayi Menangis Peluk Jenazah Ibunya, Sang Ayah Tuliskan Pesan Terakhir Istri: Beranilah Nak!
• Viral Istri Aniaya Suami Stroke karena Buang Air Besar di Celana, Video Direkam Sendiri oleh Pelaku
Driver Taksi Online Setubuhi Penumpangnya
Di kasus lain, seorang driver taksi online memacari penumpangnya dan setubuhi korban berulang kali hingga hamil.
Belakangan pelaku malah mengancam akan menjual video ranjang mereka kalau tidak diberi uang.

Seperti dilaporkan Kompas.com (jaringan Surya.co.id), seorang sopir taksi online berinisial AS (34) memeras pacarnya dengan video ranjang antara dirinya dengan korban.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono menjelaskan, awalnya korban adalah penumpang yang diantarkan AS.
"Awal mula pelaku mengenal korban, pelaku ini adalah salah satu pengemudi taksi online yang mengantarkan si korban ke tempat tujuannya," kata Joko di Mapolsek di Pademangan, Jumat (20/12/2019).
Pertemuan itu terjadi pada Januari 2019.
Setelah itu, komunikasi keduanya berlanjut hingga akhirnya berpacaran.
AS lantas memanfaatkan hubungan mereka berdua hingga akhirnya korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri.
Saat bercinta, AS merekamnya.
"Sudah tidak ingat lagi sampai berapa kali (bercinta) sehingga korban ini hamil," ujar Joko.
Saat korban hamil enam bulan, AS kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan ia baru saja menabrak seseorang.
Tak puas dengan pemberian korban, AS lalu meminta kartu ATM korban dan menghabiskan seluruh uang di dalamnya.
"Setelah dikasih ATM, 6 bulan hilang tidak ada kabar, kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.
AS mengancam akan menjual video tersebut ke website dewasa lokal apabila tidak dikirimi uang.
Akhirnya, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pademangan.
AS ditangkap di kediamannya di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019).
AS dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Miris Gelandangan Disetubuhi di Depan Banyak Orang, Warga Tak Peduli dan Malah Merekam.