Gaji Wantimpres Tunjangan Belasan Juta Rupiah, Ini Tugas 9 Wantimpres Resmi Dilantik Presiden Jokowi
Gaji Wantimpres, Tunjangan Belasan Juta Rupiah, Ini Tugas 9 Wantimpres Resmi Dilantik Presiden Jokowi
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Nama-nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah hangat dibicarakan untuk mendampingi kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.
Viral diberitakan, 9 nama calon Wantimpres ramai dibicarakan dan dilantik Presiden Jokowi Jumat (13/12/2019) sore ini.
• Yang Belum Tahu Garuda Tauberes, Ini Jelasnya Tau Beres, Buat Erick Thohir & Pengamat Geli
Mulai dari nama mantan Menko Polhukam Wiranto hingga tokoh Habib Luthfi bin Yahya.
Di sisi lain, inilah informasi mengenai gaji Wantimpres dari Ketua sampai Anggota Wantimpres hingga tugas serta fungsi Wantimpres.

1. Gaji Wantimpres
Gaji dan tunjangan Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007.
Yakni mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Dikutip TribunAmbon.com dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ini rincian gaji dan tunjangan Wantimpres.
Gaji : Rp 6.000.000
Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000
Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000
Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000
Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000
Jumlah Rp 17.500.000,00
Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000.
Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.
Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pelaksanaan hak keuangan berupa pemberian gaji dan tunjangan serta pemberian fasilitas lainnya untuk pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
• Pengamat Politik: Harus Bisa Maju sebagai Gibran dan Bobby Nasution, Bukan Anak dan Menantu Jokowi
2. Tugas dan Fungsi Wantimpres
Ketua dan Anggota Wantimpres memiliki tugas dan fungsinya sebagai pejabat nonstruktural negara.
Demikian dilansir dari laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden.