Ibu dan 2 Anaknya Disekap Debt Collector 9 Jam di Rumah,Gara-gara Utang Koperasi

Berikut ini 6 fakta ibu dan 2 anaknya disekap debt collector selama 9 jam dalam rumah, kronologi lengkap hingga pelaku kini jadi tersangka.

Editor: Fitriana Andriyani
Istimewa/TribunBatam
Berikut ini 6 fakta ibu dan 2 anaknya disekap debt collector selama 9 jam dalam rumah, kronologi lengkap hingga pelaku kini jadi tersangka. 

Orang tua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.

“Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan,” ujar Wiwi.

Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh debt collector koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.

Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.

"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana.

Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan UU Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut,” papar Erry.

Pelaku telah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut.

Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal.

tersangka pelaku penyekapan ibu dan anak di perumahan Batam Center, Batam, Pijai alias Alvin dikawal petugas kepolisian
tersangka pelaku penyekapan ibu dan anak di perumahan Batam Center, Batam, Pijai alias Alvin dikawal petugas kepolisian (tribunbatam.id/argianto)

5. Tanggapan Kepala Dinas Koperasi Batam

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, Suleman Nababan mengutuk keras tindakan debt collector yang menyekap seorang ibu dan dua anaknya gara-gara utang piutang, Minggu (24/11/2019).

Suleman menilai, tindakan sang debt collector bisa membahayakan nyawa ibu dan dua anaknya karena sampai kelaparan dan kepanasan akibat terkurung di dalam rumah kontrakannya.

Kronologi Satu Keluarga Disekap di Rumah, Pintu Digembok, Dua Anak Kelaparan, Gara-gara Ini

"Tidak ada badan hukum koperasi yang melakukan hal seperti itu, jika ada akan kita tindak tegas alias kita cabut izinnya," ujar Suleman, Senin (25/11/2019).

Semua koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam kita lakukan pembinaan, dan ada datanya.

"Sikat sajalah itu pelaku sesuai hukum yang berlaku, kalau itu sudah di luar aturan iya langsung saja pidana," tegas Suleman.

Saat ini, banyak rentenir yang mengatasnamakan koperasi untuk meraup keuntungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved