Ahok Siap Memimpin Pertamina, 'Tangan Saya Kekecilan', Ucap Terima Kasih untuk Rizal Ramli

Berita Ahok masuk BUMN, mnegaku siap memimpin jika ditunjuk, ucap terima kasih untuk RIzal Ramli

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribun Network
Basuki BTP Ahok, menghadiri Kongres PDI Perjuangan di Bali 

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Mahfud MD menyebut mantan narapidana diperbolehkan menjabat sebagai pejabat publik.

Mahfud MD menyatakan banyak pihak yang salah memahami tentang hal tersebut.

"Ini nih harus jelas nih, seorang mantan napi itu tidak dilarang menjadi pejabat publik," kata Mahfud MD.

Menurutnya, pejabat publik merupakan pejabat negara yang dipilih berdasarkan dua cara pemilihan.

mahfud
mahfud (TribunSolo.com/Adi Surya)

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua, satu yang berdasarkan pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik," terang Mahfud MD.

Lantas, disebutnya mantan narapidana tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik melalui jalur penunjukan.

"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih, tapi kalau kalau penunjukan itu enggak boleh," jelas Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, BUMN bukan lah badan hukum publik.

Sehingga, BUMN diwajibkan menaati Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia itu badan hukum perdata, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT, Undang-undang Perseroan Terbatas, tunduk ke situ, bukan undang-undang ASN, bukan apa," jelas Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD mengimbau publik meminta kejelasan mengenai status Ahok kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Oleh sebab itu nanti coba tanyakan ke Pak Erick, itu kan pemerintah menunjuk di situ enggak dalam jabatan apa," ucap Mahfud MD.

Berdasarkan kabar yang beredar, Ahok akan ditempatkan pada posisi komisaris di perusahaan BUMN.

Terkait hal itu, Mahfud MD lantas menyampaikan pendapatnya.

"Komisaris dikontrak, misalnya ya kalau betul, tetapi jangan lalu orang tidak tahu meng-caption lagi pernyataan saya 2 tahun lalu itu bahwa orang mantan napi enggak boleh jadi pejabat publik, enggak boleh," ucap Mahfud MD.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved