Cara Membuat SKCK Online yang Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Ini yang Perlu Disiapkan!
SKCK menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS 2010. Berikut cara membuat SKCK secara online, persiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan!
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
• 3.532 Formasi CPNS 2019 Kemenkumham Terbuka untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya!
WARGA NEGARA ASING (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Kemudian anda bisa mengisi formulir pendaftaran seperti dibawah ini.

• Formasi CPNS 2019 Maluku Sebanyak 1.393, Terbanyak Lowongan Guru
• Tips Lolos CPNS 2019, Perbanyak Latihan Kerjakan Soal, Bocoran dari Peserta yang Lolos Tahun 2018
Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id.
Berikut mekanismenya:
1. Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK
2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar.
3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan