Janji Manis yang Bikin Siswi SMA Terbuai Bersetubuh, Tahu Hamil Pacar Pekerja Lari dan Jadi Buron
Putrinya yang masih berusia 17 tahun itu rupanya dihamili oleh sang pacar.
Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota tengah memburu tersangka pencabulan siswi SMA di Kota Kupang hingga hamil.
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi pada Jumat (4/10/2019).
"Tersangka telah melarikan diri dan kami telah tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada pihak penyidik, korban dan tersangka sebelumnya menjalin hubungan pacaran.

Selama pacaran, korban sering bertemu di kosan milik pelaku dan korban juga tidak mengetahui secara rinci terkait identitas tersangka.
"Jadi, korban hanya tahu nama samarannya saja," ujarnya.
Tersangka diketahui sebagai pekerja di salah satu toko di bilangan Kuanino.
Saat keluarga korban mengetahui korban telah hamil, keluarga korban meminta meminta pertanggungjawaban tersangka.
Tersangka pun menghubungi keluarganya perihal permintaan keluarga korban, namun tersangka mengingkari janjinya dan kabur meninggalkan korban yang pada saat itu tengah hamil 4 bulan.
"Tersangka sudah diminta tanggung jawab, tapi tersangka malah kabur. Sehingga keluarga korban melalui om kandung melaporkan kejadian tersebut," paparnya.
Kapolsek Oebobo menjelaskan, kasus pencabulan merupakan kasus atensi sehingga pihaknya selalu memprioritaskan penyelesaian kasus tersebut.
"Untuk kasus pencabulan, kami tidak main-main. Kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Cerita Korban
VMN pun menceritakan kisah yang dialaminya hingga ia tetap bersekolah.
VMN menjelaskan, awalnya ia mengenal sang pacar atau pelaku yakni DT yang menghamilinya itu dari rekannya sejak masih duduk di bangku SMP.