Kapan Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU KPK? Mahfud MD: Urusan Genting Itu Hak Subjektif Presiden

Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai waktu yang tepat bagi Jokowi untuk mengeluarkan Perppu cabut UU KPK.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunSolo.com/Adi Surya
Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai waktu yang tepat bagi Jokowi untuk mengeluarkan Perppu cabut UU KPK. 

Para tokoh tersebut di antaranya adalah Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Ada pula tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.

Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengambil keputusan terkait dengan penerbitan Perppu ini.

"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.

Setelah pertemuan dengan para tokoh, Mahfud MD juga menyebut kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu agar pengesahaan UU KPK revisi ditunda dulu.

"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu, agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2019).

"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," sambungnya.

Fahri Hamzah Bantah Anggapan DPR Terlalu Buru-buru Sahkan RUU KPK, Singgung Masa Pemerintahan SBY

Meski ada harapan agar Jokowi menerbitkan Perppu, Mahfud MD tetap mengembalikan keputusan yang merupakan hak prerogatif presiden itu.

"Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden juga sudah menampung, dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana," tutur Mahfud MD.

"Dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.

Tanggapan Fahri Hamzah

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), menanggapi kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu,  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak sepakat.

Fahri Hamzah menyebut pengembalian wewenang KPK seperti dulu hanya akan membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved