Jokowi Timbang Perppu KPK, Yasonna Laoly: Tanya Pak Presiden, Bamsoet: Tanya DPR Baru

Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK menuai tanggapan dari berbagai tokoh nasional

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha | Editor: Fitriana Andriyani
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi mengundang puluhan tokoh mulai dari budayawan, ahli hukum, seniman, hingga pengusahan ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019) sore bicara soal Karhutla, Papua, RKUHP hingga UU KPK 

TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil setelah Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai UU KPK hasil revisi.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

Presiden Jokowi mengundang puluhan tokoh mulai dari budayawan, ahli hukum, seniman, hingga pengusahan ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019) sore bicara soal Karhutla, Papua, RKUHP hingga UU KPK
Presiden Jokowi mengundang puluhan tokoh mulai dari budayawan, ahli hukum, seniman, hingga pengusahan ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019) sore bicara soal Karhutla, Papua, RKUHP hingga UU KPK (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.

Dibebaskan, Ananda Badudu Prihatin pada Mahasiswa: Mereka Butuh Pertolongan Lebih dari Saya

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.

"Nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," tambah Jokowi.

Sikap Jokowi tersbeut menuai tanggapan dari berbagai tokoh nasional.

Seperti halnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly hingga Ketua DPR, Bambang Soesatyo.

Yasonna Laoly

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak berkomentar banyak soal Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

"Ya, itu tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.

Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara.

Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi, Jumat pagi ini. Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir.

Diketahui, tidak hanya Yasonna yang menemui Kepala Negara.

Ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ketika ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya.

"Enggak tahu. Saya terlambat tadi," kata Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna meyakini Presiden tidak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK hasil revisi melalui Perppu.

Yasonna yakin Presiden akan lebih mendorong agar pencabutan UU KPK dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Sebab, tak ada kegentingan yang memaksa Presiden mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Bahkan, ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Viral Video Anggota DPRD Provokasi Mahasiswa Turunkan Jokowi, Dewan Fraksi Gerindra: Terpancing Saya

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti, dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," lanjut dia.

Rupanya, sehari setelah Yasonna berkata demikian, Presiden Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Bamsoet

Sementara dikutip dari Tribunnews.com, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara sikap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK. 

Bamsoet mengatakan DPR mendukung sepenuhnya keinginan presiden.

"Apapun yang akan dilakukan oleh presiden prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya yah. Karena semua kan berpulang di pemerintah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/9/2019).

Hanya saja menurut Bamsoet apabila Presiden kemudian akan mengeluarkan Perppu, maka akan dibahas oleh anggota DPR periode selanjutanya.

"Soal Perppu tadi, saya kira kan jadi domain presiden jadi kalau presiden sudah putuskan akan mengeluarkan Perppu maka DPR yang akan datang yang akan membahasnya,"katanya.

Bamsoet enggan menanggapi lebih jauh terkait sikap presiden tersebut. Termasuk apakah rencana penerbitan Perppu tersebut disebabkan oleh timbulnya protes masyarakat.

"Tanya DPR yang baru nanti. Kan saya berakhir," ungkap dia.

KPK Menunggu

Duduk Perkara Dandhy Laksono Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Soal Rusuh Papua & Papua Barat

Masih dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih untuk menunggu langkah konkret Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila benar-benar ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu usai bertemu dengan tokoh lintas bidang di Istana Merdeka pada Kamis (26/9/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Tribunnews/Ilham)

"Jadi kalau misalnya Presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan menerbitkan atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika itu diterbitkan saja," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Febri mengatakan sejak awal pihaknya berharap agar proses revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu melibatkan berbagai pihak termasuk KPK itu sendiri.

Hal ini mengingat bahwa setelah UU baru hasil revisi itu diidentifikasi, terdapat 26 poin yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan kinerja KPK ke depan.

Di sisi lain, Febri mengapresiasi gerakan masyarakat sipil dan ribuan mahasiswa yang sebelumnya menggelar demontrasi di Gedung DPR beberapa hari yang lalu terkait penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penyebab Ananda Badudu, Cucu Penyusun Kamus Bahasa Indonesia Ditangkap Polisi

"Kami tidak menyangka bahwa ribuan mungkin puluhan ribu di berbagai daerah, mahasiswa yang menyatakan sikapnya ini kami sampaikan terima kasih sekali dengan hal itu. Memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga menjadi korban," katanya.

(TribunAmbon.com/Tribunnews.com/Kompas.com/KompasTV)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved