Dibebaskan, Ananda Badudu Prihatin pada Mahasiswa: Mereka Butuh Pertolongan Lebih dari Saya
Dibebaskan setelah diperiksa polisi, Ananda Badudu akui lihat banyak mahasiswa yang ditahan di sana, "mereka lebih butuh pertolongan lebih dari saya."
TRIBUNAMBON.COM - Aktivis yang juga pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa, Ananda Badudu akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) siang setelah dijemput polisi pagi tadi.
Ananda Badudu dipulangkan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Statusnya kini masih sebagai saksi.
Dilansir Kompas.com, Ananda hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu lalu.
• Viral Video Anggota DPRD Provokasi Mahasiswa Turunkan Jokowi, Dewan Fraksi Gerindra: Terpancing Saya
Ananda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat pukul 10.17 WIB.
Saat keluar, Ananda mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.
Sambil menahan tangis, Ananda berkata ia hanyalah salah satu orang yang beruntung yang punya privilege untuk segera di bebaskan.
Di dalam kantor polisi, Ananda menceritakan apa yang ia lihat.
"Di dalam sana, saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, mereka diproses dengan cara-cara tidak etis" ucap Ananda.
"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya."
• Duduk Perkara Dandhy Laksono Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Soal Rusuh Papua & Papua Barat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, musisi dan eks wartawan itu, diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Sebelum Ananda, aktivis Dandhy Dwi Laksono juga dibebaskan setelah sebelumnya dijemput polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.
Penangkapan kedua aktivis ini disorot banyak netizen hingga tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy trending di Twitter.
Meski dijemput polisi karena kasus yang berbeda, namun penangkapan keduanya terjadi hampir bersamaan.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Penyebab Ananda Badudu, Cucu Penyusun Kamus Bahasa Indonesia Ditangkap Polisi
Dilansir Kompas.com, Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.
Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".
Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.
Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.
Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.
"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Sementara Ananda, ia dijemput Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pagi.
Dalam cuitannya di Twitter @anandabadudu, Ananda menulis "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa."
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
• Kompak Sebut Aksi Demo Mahasiswa Ditunggangi, Ini Kata Fadli Zon dan Yasonna Laoly
• Ingat Lagi Presiden Jokowi Tetap Tolak Tuntutan Cabut UU KPK, Demo Mahasiswa Panas
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Pengkapan dua aktivis tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan dari netizen.
Banyak pengguna Twitter yang bertanya-tanya mengapa Ananda dan Dhandy ditangkap.
#2
#3
#4
Keduanya pun langsung mendapat dukungan dari netizen yang menginginkan keduanya dibebaskan.
#2
#3
#4
Ananda Badudu akhirnya dibebaskan pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB dengan status sebagai saksi.
Sementara itu, Dandhy Dwi Laksono juga telah dipulangkan dengan status sebagai tersangka UU ITE.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Rindi Nuris Velarosdela, Bayu Galih, Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipulangkan setelah Diperiksa Polisi, Ananda Badudu Ungkap Apa yang Ia Lihat di Dalam Sana.