Kompak Sebut Aksi Demo Mahasiswa Ditunggangi, Ini Kata Fadli Zon dan Yasonna Laoly
Fadli Zon dan Yasonna Laoly ungkap ada Kelompok tunggangi Aksi Mahasiswa, tapi beda versi soal pelaku
Misalnya saja kata Manik hal itu terlihat dari RKUHP yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR RI saat ini.
• Porak Poranda Kampung Bek Timnas Indonesia di Liang Akibat Guncangan Gempa Ambon
“Mau oposisi atau pemerintah menurut kami dua-duanya sama-sama ngawur dan dua-duanya sama-sama mau mengesahkan RKUHP yang ngawur,” jelas Manik.
Dikutip dari Kompas.com ribuan mahasiswa dari berbagai kampus akan kembali gelar unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco bantah anggapan bahwa aksi mahasiswa ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Ia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan undang-undang komisi pemberantasan korupsi (UU KPK) hasil revisi dan RKUHP.
Anco menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat reformasi.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," ujar Anco kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Secara terpisah, Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Seko mengatakan, pihaknya kembali akan gelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Unjuk rasa beberapa perwakilan mahasiswa dari luar Jakarta direncanakan ikut bergabung.
Edmund memperkirakan ada 1.000 mahasiswa Trisakti yang akan turun ke jalan.
"Kurang lebih ada 1.000 mahasiwa dari Trisaksi," ujar Edmund melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Setidaknya ada empat poin tuntutan mahasiswa dalam aksinya, yakni:
1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
3. Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.
4. Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.
Paling tidak, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan pengesahan rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Fadli Zon dan Yasonna Laoly Ungkap Ada Kelompok Tunggangi Aksi Mahasiswa,Tapi Beda Versi Soal Pelaku