Tak Mau Rombak Ulang RKUHP, Yasonna Laoly: Sampai Lebaran Kuda Enggak Akan Jadi Ini Barang

Menkumham Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi KUHP dibatalkan dan disusu ulang.

Editor: Fitriana Andriyani
Kompas.com/Robertus Belarminus
Menkumham Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi KUHP dibatalkan dan disusu ulang. 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.

Yasonna menolak draf revisi KUHP dirombak dan disusun ulang karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.

Faisal Amir Mahasiswa Al Azhar Dikabarkan Meninggal dalam Aksi Demo di DPR, Ternyata Hoaks

Fahri Hamzah Sebut Kolonial, Yasonna Laoly Malu, Ini Respon Tokoh Nasional Soal Aksi Demo Mahasiswa

"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi. Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," ujar Yasonna.

Kendati demikian, Yasonna menyebut akan tetap membuka ruang dialog untuk mempertimbangkan beberapa pasal dalam RKUHP yang disebut kontroversial.

"Kalau masih ada yang (masih bermasalah), ya sudah kita jelaskan terang benderang, duduk bersama-sama, intellectual exchange dengan baik, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," kata Yasonna.

Ia pun memastikan bahwa RKUHP tidak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sebagaimana yang diminta oleh Presiden Joko Widodo.

Inilah Pengertian Mosi Tidak Percaya yang Disampaikan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra pada DPR

Tak Bertujuan Lengserkan Jokowi, Mahasiswa: Tuntutan Kami Jelas, Batalkan RKUHP dan UU KPK

DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP sampai Waktu yang Tak Ditentukan

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

Ia mengatakan, pengesahan RKUHP ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Fahri Hamzah Bantah Anggapan DPR Terlalu Buru-buru Sahkan RUU KPK, Singgung Masa Pemerintahan SBY

Jadi Kambing Hitam, Diburu Intel, Divonis 13 Tahun, Ini Kiprah Budiman Sudjatmiko

Sebut Dewan Pengkhianat Rakyat, Ini Sosok Ketua BEM UI Manik Marganamahendra

Bambang memastikan, seluruh fraksi di DPR setuju penundaan pengesahan RKUHP sekaligus RUU Pemasyarakatan. Ia pun berharap, penundaan tersebut dapat menurunkan tensi publik.

"Tapi untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua RUU (RKUHP) kami tunda," ujarnya.

Selasa kemarin, Bambang menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPR. Bambang mengaku sempat ingin berdialog dengan perwakilan mahasiswa, tetapi situasi sedang memanas sehingga rencana itu batal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September.

Kritisi Jokowi, ICW Heran UU KPK Tak Dicabut, tapi Minta RUU Lain Ditunda

(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RKUHP Dirombak Ulang? Menkumham Bilang No Way!" dan "Ketua DPR: RKUHP Ditunda sampai Waktu yang Tak Ditentukan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved