Demonstrasi Mahasiswa Melebar di Berbagai Wilayah, Jokowi Tolak Tuntutan Cabut UU KPK
Mahasiswa seluruh Indonesia terus bergerak memprotes Pemerintah dan DPR soal pengesahan RUU KPK, RKUHP, dan beberapa isu lain.
Tampaknya, harapan mahasiswa tak bisa terpenuhi.
Hal ini lantaran, Presiden Jokowi secara tegas menolak mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
Perppu bisa digunakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Untuk UU yang lain, Jokowi mengaku telah meminta DPR menunda pengesahannya.
RUU yang dimaksud yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, serta RUU Permasyarakatan.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat."
"Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," katanya.
• Revisi KUHP, Pelaku Aborsi Bisa Terancam Penjara Lebih Lama daripada Koruptor
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Chistoforus Ristianto, Riska Farasonalia, Reni Susanti, Ihsanuddin, Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Terus Bergerak, Wiranto Sarankan Jalur yang Lebih Terhormat, Jokowi Tolak Cabut UU KPK.