Revisi KUHP, Pelaku Aborsi Bisa Terancam Penjara Lebih Lama daripada Koruptor

Dalam RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi.

Editor: Fitriana Andriyani
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Dalam RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi. 

"Dalam RKUHP saat ini, tidak mengenal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, ia berpandangan bahwa RKUHP juga tidak mengatur mengenai percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk korupsi.

Padahal, kata Fickar, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prakiraan Cuaca BMKG Ambon dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 20 September 2019, Dobo Hujan Siang Malam

Terkuak Penyebab Ikan Mati di Pantai-pantai Ambon, Ada Upwelling

Terbaru Harga HP Samsung September 2019, Samsung Galaxy A50s Sampai Samsung Galaxy S10

RKUHP disebut tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 15.

"Mengenai percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh)," kata Fickar.

Fickar pun mengatakan bahwa RKUHP tidak boleh menurunkan derajat kejahatan luar biasa menjadi biasa.

Hal itu akan menghilangkan peran lembaga yang seharusnya menangani kejahatan luar biasa tersebut, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemuatan pasal-pasal korupsi tidak boleh menggradasi statusnya sebagai tindak pidana luar biasa dan melemahkan KPK," tutur Fickar.

Diberitakan, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

(Kompas.com/Kristian Erdianto/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Aborsi Berpotensi Dipenjara Lebih Lama Dibanding Koruptor" dan "Pasal Korupsi di RKUHP Tak Sertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Pemufakatan Jahat".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved