Banyak Pasal yang Bermasalah, Anggota DPR Ngaku Susun RKUHP Pakai Perasaan & Kadang 'Suka-suka Saja'

Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengakui bahwa dalam proses pembahasannya, rasionalisasi penerapan pemidanaan di RKUHP belum sempurna.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengakui bahwa dalam proses pembahasannya, rasionalisasi penerapan pemidanaan di RKUHP belum sempurna. 

TRIBUNAMBON.COM, JAKARTA - Anggota Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) DPR Nasir Djamil mengakui bahwa dalam proses pembahasannya, rasionalisasi penerapan pemidanaan di RKUHP belum sempurna.

Hal itu ia katakan dalam merespons soal bobot ancaman pidana dalam RKUHP yang cenderung tidak proporsional.

"Memang harus diakui dalam dialog di Panja itu, rasionalisasi pemidanaan memang belum sempurna," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2019).

Dalam draf RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungannya atau melakukan aborsi terancam dipenjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi.

Pelaku aborsi diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, pada pasal tindak pidana korupsi, diterapkan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Jokowi Minta Revisi KUHP Ditunda: Masih Ada Materi-materi yang Butuh Pendalaman Lebih Lanjut

Revisi KUHP, Pelaku Aborsi Bisa Terancam Penjara Lebih Lama daripada Koruptor

Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Aksi yang diwakili oleh buruh, mahasiswa, dan rakyat sipil ini menolak DPR mengesahkan RKUHP yang dianggap dapat mengancam rakyat Indonesia. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Aksi yang diwakili oleh buruh, mahasiswa, dan rakyat sipil ini menolak DPR mengesahkan RKUHP yang dianggap dapat mengancam rakyat Indonesia. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus (Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus)

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan terpidana kasus korupsi dipidana minimal 2 tahun, sedangkan pelaku aborsi mungkin dipidana maksimal 4 tahun sehingga pidananya lebih tinggi dari pelaku korupsi.

Nasir pun mengakui, tidak ada standar atau metode khusus yang digunakan untuk menentukan besaran ancaman pidana.

Ia mengatakan, ancaman pidana seringkali mengadopsi aturan perundang-undangan lain dan KUHP sebelum revisi.

"Pemidanaan ini sering mengadopsi peraturan perundang-undangan lain dan juga KUHP lama.

Jadi artinya belum ada pertimbangan yang rasional," kata dia.

Kendati demikian, kata Nasir, penentuan ancaman pidana juga dilakukan dengan cara lain, yakni menggunakan perasaan atau penyesuaian.

"Kadang-kadang mohon maaf juga, ya kadang-kadang suka-suka saja begitu, contohnya nih segini, cocoknya segini, pakai rasa (perasaan) dia, tetapi kenapa segitu ya tidak ada penjelasan. Itu bukan umum ya, itu pendapat saya," ucap politisi PKS itu.

Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora Gantikan Imam Nahrawi, Ini Alasannya

Ular Berkaki Ditemukan Mati di Karhutla Riau, LIPI Sebut Itu Alat Kelamin Ular Jantan, Bukan kaki

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (dok. DPR RI)

Sebelumnya, Institute for Criminal and Justice System (ICJR) pernah mengkritik pengaturan tentang bobot hukuman.

Mereka menilai, sampai saat ini pemerintah belum pernah mempresentasikan ke publik mengenai metode atau pengaturan bobot hukuman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved