Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora Gantikan Imam Nahrawi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora Imam Nahrawi, inilah alasan yang mendasari.

Editor: Fitriana Andriyani
Kemnaker
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora Imam Nahrawi, inilah alasan yang mendasari. 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menurut dia, Presiden menunjuk Hanif karena tak memiliki banyak pilihan.

"Ya, adalah beberapa pertimbangan kan pilihannya tidak banyak, kan ada beberapa menteri yang nanti dilantik pada tanggal 1 Oktober, dilantik sebagai anggota DPR," kata Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2018).

Dua menteri yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Oleh karena itu pilihannya tidak banyak, akhirnya Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt," ucap Pratikno.

Jokowi Minta Revisi KUHP Ditunda: Masih Ada Materi-materi yang Butuh Pendalaman Lebih Lanjut

Pernah Bantah, Grogi, & Gugup, Ini Sederet Pengakuan Menpora Imam Nahrawi Soal Kasus Dana Hibah Koni

Pratikno juga mengakui alasan Jokowi menunjuk Hanif karena merupakan kader PKB. Sebab, Hanif akan menggantikan posisi Imam Nahrawi yang juga merupakan kader partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu.

"Iya (karena kader PKB)," ucapnya.

Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019), sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam dan asistennya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus dari OTT KPK

Awalnya Seperti di Indonesia, Fakta Gojek Jadi Pro Kontra di Malaysia, Menpora Survey, Kata PM

Sosok Hanif Dhakiri

Hanif Dhakiri sebelumnya didaulat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dalam Kabinet Kerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Penetapan ini diumumkan Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2014).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved