DPR Tak Bisa jawab Urgensi Revisi UU KPK, Donal Fariz Bantu Jawab: KPK Membahayakan bagi Politisi
Supratman Andi Agtas tak bisa jawab pertanyaan Najwa Shihab soal urgensi revisi UU KPK, Donal Fariz bantu jawab: KPK membahayakan bagi politisi.
"Pasal 96 UU 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan RUU, proses perancangan RUU harus melibatkan partisipasi masyarakat. Pernyataan Pak Supratman pada 13 September di headline berbagai media bilang tak butuh lagi masukkan dari masyarakat," jelas Donal Fariz.

Sontak penonton Najwa Shihab riuh dan bertepuk tangan.
Supratman lantas menantang agar Donal Fariz memperlihatkan bukti dari headline yang menyatakan bahwa dirinya tak butuh lagi masukkan dari masyarakat.
"Saya rasa anda salah mengutip sebuah informasi. Coba anda tunjukkan," imbuh Supratman Andi Agtas.
"Ya nanti saya tunjukkan pas break," aku Donal Fariz.
Kendati demikian, Najwa Shihab menengahi perdebatan tersebut kembali.
Najwa Shihab menuturkan bahwa sebetulnya bukan masalah statementnya ada atau tidak. Tetapi justru mengenai kebenaran soal masukkan dari masyarakat yang tak dibutuhkan lagi.
"Saat uji publik itu kan sudah terjadi. Kita tak bisa mengakses semuanya, faktanya suara tak bulat jadi sebenarnya ada yang mewakili publik. Saya tak mau mengklaim satu per satu," papar Supratman Andi Agtas.
• Revisi UU KPK Disahkan, Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan
UU KPK Hasil Revisi Atur Tentang Dewan Pengawas
Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan struktur baru.
Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.
Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.
Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.
• Rincian Revisi UU KPK yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Ada 7 Poin Perubahan