Pembebasan Bersyarat Koruptor Dipermudah, Pemerintah dan DPR Sepakat
DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
TRIBUNAMBON.COM - DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.
• 7 Poin Revisi UU KPK yang Bikin Geger Tokoh, Ini Kata Fahri Hamzah Sampai Sujiwo Tejo
• Revisi UU KPK Disahkan, Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan
Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
"Kita berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma saat ditemui seusai Rapat Kerja.
PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.
Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.
• Rincian Revisi UU KPK yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Ada 7 Poin Perubahan
• Penolakan Jokowi atas Revisi UU KPK: Berpotensi Mengurangi Efektivitas Tugas KPK
Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.
Namun aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.
Erma menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan.
Terpidana kasus korupsi tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim.
Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Menurut Erma hal ini sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak.
Berdasarkan asas hukum pidana, hak seorang warga negara, termasuk narapidana, hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakni undang-undang dan putusan pengadilan.
"Penerima remisi, cuti bersyarat dan lain sebagainya itu teman-teman di Pemasyarakatan yang akan menilai," kata Erma.
"Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku, boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," ucap politisi dari Partai Demokrat itu.
Setelah disepakati dalam Rapat Kerja, rancangan UU Pemasyarakatan akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Urip Tri Gunawan, Terpidana Suap BLBI Bebas Bersyarat
Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memberikan status bebas bersyarat kepada Urip Tri Gunawan, terpidana 20 tahun perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).
KPK menilai langkah Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat tidak memenuhi rasa keadilan bagi publik.
"Kalau ada terpidana yang dihukum berat pengadilan tapi belum menjalankan setengah saja masa hukuman sudah bebas, bisa mencederai rasa keadilan publik, karena kita patuh benar dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan 20 tahun, harusnya bisa dilakukan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.
Ia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008.
Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, juga menolak permohonan kasasi Urip.
"Kalau pun ada hak-hak napi yang diberikan UU harusnya bisa dilaksanakan dengan hati-hati. Apalagi ada PP 99 yang mengatur ada batasan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak lain," ucap Febri.
Febri berharap pemerintah ke depannya bersikap lebih tegas terhadap terpidana kasus korupsi.
"Karena ranah ini di kemenkumham di eksekutif, jangan sampai ada citra yang terbentuk bahwa Kemenkuham atau jajaran eksekutif tidak memperhatikan aspek keadilan publik terkait terpidana kasus korupsi," ucap Febri.
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani mengatakan bahwa Urip resmi bebas bersyarat pada Jumat (12/5/2017) pekan lalu.
Syarpani mengklaim bahwa Urip sudah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat, termasuk menjalani 2/3 masa tahanan.
Karena berbagai remisi yang didapat selama menjalani masa tahanan, masa hukuman Urip yang seharusnya berakhir pada 2028 turun menjadi 2023. "Sudah memenuhi syarat," ucap Syarpani.
(Kompas.com/Kristian Erdianto/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor" dan "Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham".