Pembebasan Bersyarat Koruptor Dipermudah, Pemerintah dan DPR Sepakat
DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Editor:
Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Syarpani mengklaim bahwa Urip sudah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat, termasuk menjalani 2/3 masa tahanan.
Karena berbagai remisi yang didapat selama menjalani masa tahanan, masa hukuman Urip yang seharusnya berakhir pada 2028 turun menjadi 2023. "Sudah memenuhi syarat," ucap Syarpani.
(Kompas.com/Kristian Erdianto/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor" dan "Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham".