Rincian Revisi UU KPK yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Ada 7 Poin Perubahan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK, ini rinciannya.
Kelima komisioner KPK periode 2019-2023 ini kemudian menuju meja pimpinan untuk diperkenalkan.
• 3 Cendekiawan Asal Sulsel Masih Bertahan 40 Besar Seleksi Capim KPK, Ini Profilnya
Fahri Hamzah turut menyalami kelima komisioner KPK.
Ia juga tampak memberikan semangat kepada Firli Bahuri yang mengemban tugas sebagai Ketua KPK dengan menepuk bahu anggota polisi aktif itu.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang turut hadir juga memberikan ucapan selamat kepada lima komisioner terpilih.
Sebelum pengesahan, Fahri mengungkapkan sebanyak 299 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan. Dengan demikian, 261 anggota Dewan tidak hadir.
"Berdasarkan catatan, anggota yang menandatangani daftar hadir adalah 187, izin 112. Karena itu 299 yang dicatat Setjen dari 560 anggota dengan kehadiran seluruh fraksi," kata Fahri.
Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta seluruh pegawai dan pejabat KPK membantu lima pimpinan baru yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna.
(Tribun Network/fik/ham/mam/wly) (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tujuh Poin Perubahan dalam Revisi UU KPK Disepakati DPR dan Pemerintah, Ini Rinciannya.