Penyebab Siswa Bunuh Begal di Malang Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Bela Pacar Hendak Diperkosa
Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacarnya, Siswa SMA Ini Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Begini Penjelasan Polisi
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Polres malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019).
Namun motif penusukan yang dilakukan ZA merupakan pembelaan diri, tercantum dalam Noodweer atau pembelaan darurat pasal 49 KUHP.
Yang memiliki wewenang untuk memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri atau tidak adalah hakim.
AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bahwa polisi hanya memberkas fakta-fakta di lapangan menjadi berkas penyidikan.
Berkas itu kemudian dikirim ke kejaksaan.
Hakim di pengadilan lah yang menetapkan tersangka ZA dihukum penjara atau divonis bebas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi
Penulis: Tiara Shelavie
Rekomendasi untuk Anda